Monday, July 27, 2009

PIKR

PENDAULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Remaja merupakan bagian dari keluarga mempunyai peranan penting dalam membentuk keluarga berkualitas karena mereka harus dipersiapkan untuk menjadi sumber daya manusia (SDM) yang potensial sebagai generasi yang bertanggung jawab baik bagi dirinya maupun lingkungannya. Kelompok remaja beresiko tinggi trhadap terjadinya kasus yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi seperti : pernikahan usia muda, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, penyalah gunaan narkoba, miras, PMS, HIV/AIDS, pornografi, sek bebas.
Informasi tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR) bagi remaja maupun keluarga yang mempunyai anak remaja dirasakan kurang, hal ini dikarenakan oleh beberapa factor antara lain kurangnya materi KIE KRR, frekwensi KIE masih kurang, belum adanya tempat konsultasi yang dapat dijadikan sebagai pusat rujukan konsultasi kesehatan reproduksi remaja (KRR).
Salah satu upaya untuk menyebar luaskan dan mengembangkan isi pesan kesehatan reproduksi remaja (KRR) di Kabupaten Bandung dibentuk dan dikembangkan Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja (PIKR).

1.2 TUJUAN
1.2.1 Tujuan Umum
Meningkatkan pelayanan program kesehatan reproduksi remaja melalui pembinaan dan pengembangan pusat informasi dan konsultasi remaja.
1.2.2 Tujuan Khusus
1. Meningkatkan pengetahuan para pengelola program dalam membina dan mengembangkan PIKR.
2. Meningkatkan jaringan informasi KRR.Tersedianya wadah bagi para remaja maupun kelearga yang memiliki anak remaja untuk mendapat pelayanan informasi dan konsultasi KRR.

1.3 PENGERTIAN
Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja (PIKR) adalah wadah bagi para remaja maupun keluarga yang mempunyai anak remaja untuk mendapatkan informasi atau berkonsultasi tentang masalah kesehatan reproduksi remaja (KRR).
Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut system, fungsi dan proses reproduksi yang di miliki oleh remaja. Pengertian sehat tidak semata-mata bebas dari penyakit atau bebas dari kecacatan, namun juga sehat secara mental, serta social budaya.
Remaja adalah individu baik perempuan maupun laki-laki yang bereda pada masa/usia antara anak-anak dan dewasa. Adapun batasan remaja berdasarkan :
BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) adalah penduduk laki-laki atau perempuan yang berusia 10 – 19 tahun dan belum menikah.
WHO (World Health Organization ) adalah penduduk laki-laki atau perempuan yang berusia 10 – 19 tahun.
UN (United Nation) menyebutnya sebagai anak muda (youth) untuk usia 15 – 24 tahun. Ini kemudian disatukan dalam batasan kaum muda (young people) yang mencakup usia 10 – 24 tahun.

1.4 SASARAN
1. Remaja
2. Keluarga
3. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga professional (Bidan, Dokter, Psikolog, dsb)

No comments:

Post a Comment